Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Boleh Buka Hingga Pukul 22.00, Bandung Kini PPKM Level 2
"Pengunjung tetap wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat"
Editor: Adityas Annas Azhari
PEMERINTAH Kota Bandung telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai PPKM Level 2 yang kini lebih dilonggarkan dari aturan sebelumnya.
Melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 36 Tahun 2022, disebutkan bahwa mal, pusat perbelanjaan, dan pertokoan diperboleh buka dengan kapasitas 75 persen.
"Pengunjung tetap wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat," demikan isi dari dari Perwal No 36/2022 yang dilihat Tribunjabar.id, Rabu (20/4/2022).

Pada Perwal tersebut juga mengatur pengunjung usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukan bukti vaksinasi.
Selain itu, isi dari Perwal tersebut mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung.
Baca juga: Objek Wisata Situ Gede Tasikmalaya Kembali Ramai Dikunjungi Wisatawan
Perbedaan peraturan kali ini dari Perwal sebelumnya adalah di jam operasional. Kini, mal atau pusat perbelanjaan dapat buka hingga 22.00 yang sebelumnya hanya diperbolehkan hingga 21.00 WIB. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)
Sumber: Tribun Jabar
Aneka Kuliner bakso Tersedia di Festival Bakso Juara 2022, Acara Berlangsung Hingga Hari Ini |
![]() |
---|
Inilah Harga Lengkap Tiket Indonesia Basket League (IBL) dari Play-off hingga Final |
![]() |
---|
Lapor Pak Hadir di Bandung, Para Pemerannya Hari Ini Mengajak Warga Pound Fit di Lanud Husein |
![]() |
---|
Jika Satu Objek Wisata di Kota Bandung Penuh, Wisatawan Diharapkan Mencari Alternatif Tempat Lain |
![]() |
---|
Tampil Nyaman dan Bebas Keringat dengan Baju Teknologi Odor yang Slimfit Persembahan Moc |
![]() |
---|